Kamis, 19 Maret 2020

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم





Nama                        : Mitha Aura R.

Kelas                         : X MIA 6

Asal Sekolah            : SMAN 1 KAB.TANGERANG

Mapel                       : Pendidikan Agama Islam

Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M.Pd

Hari & Tanggal       : Kamis, 19 Maret 2020





      Halo teman, apa kabar? Pasti sehat semuakan? Selalu jaga kesehatan ya semuanya.
Jadi diBlog saya yang ke3 ini kita akan belajar bareng tentang Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan. Oke langsung saja disimak baik-baik yaa.



❤1. Haji❤


🌸Pengertian

            Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Ada waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.


🌸  Hukum Haji

           Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ   الْعَالَمِينَ

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."(Q.S Ali Imran/3:97)


🌸 Syarat dan Rukun Haji

          Syarat haji dibagi menjadi dua, yaitu:
A. Syarat wajib haji
    Syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
    1. Islam
    2. Berakal (tidak gila)
    3. Baligh
    4. Ada muhrimnya
    5. Mampu dalam biaya, kesehata, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal.
B. Syarat sah haji
     Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
     1. Islam
     2. Baligh
     3. Berakal
     4. Merdeka

        Rukun haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
     Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji). Ibadah haji harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.

 2) Wukuf
       Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk merenungi atas apa yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan apa yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt.
Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.  Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.

3) Thawaf
    Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.

Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah. Syarat sah Thawaf Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4) Sa’i
    Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah
sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit
Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa’i
Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali
putaran (berawal di bukit Shofa
dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf
ifadhah atau setelah thawaf
qudum.
c) Menjalani secara sempurna
jarak Shofa-Marwah dan
Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.

5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau
memotong rambut kepala sebagian
atau seluruhnya minimal tiga helai
rambut. Tahallul dilakukan setelah
melontar jumrah

6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.


🌸 Jenis Haji
    Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian
mengnakan pakian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk
haji.
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dengan satu kali ihram.

🌸 Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan
keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai
bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk
keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga


❤Zakat❤



🌸 Pengertian Zakat
     Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut
istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,
menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

🌸 Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu
dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut
sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’
para ulama.
Di dalam al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
                                                                    وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya, "dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."


Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
Hukum Zakat dalam Hadis Rasulullah SAW
Artinya, “Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)

🌸  Syarat dan Rukun Zakat
       Syarat zakat yaitu berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang di zakati)
1) Syarat sebagai subjek zakat yaitu muzakki (orang yang terkena zakat) adalah:
     a) Islam,
     b) merdeka,
     c) baligh dan
     d) berakal.
2) Syarat sebagai objek zakat (jenis harta) adalah:
     a) Milik penuh
     b) Berkembang
     c) Mencapai Nisab
     d) Lebih dari kebutuhan pokok
     e) Bebas dari Hutang
     f) Berlaku Setahun/Haul

     Rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang
dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta
kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil
zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai

milik.

🌸 Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
    Tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta,
menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan,
baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut
akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.


❤Wakaf❤


🌸 Pengertian Wakaf
     Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan
(al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual,
dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah
ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada
orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang
sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

🌸 Hukum Wakaf
    Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan
amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan
amaliah sunnah yang sangat besar? Karena bagi wakif merupakan śadaqah
jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam
Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah:
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan , sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)

🌸 Rukun dan Syarat Wakaf 
    Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang
diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu
kepada siapa yang ia kehendaki,
b) berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila,
atau orang yang sedang mabuk,
c) Baligh,
d) bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang
bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak
diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan)
atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok
orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf
(nair) tersebut.
 Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan
kriterianya secara rinci. 

🌸 Lafaz atau ikrar wakaf (sighat), syarat-syaratnya adalah.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan
kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu
tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa
disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

🌸 Hikmah dan keutamaan wakaf
     Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian,
wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum
muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang
dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim
mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf,
maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan
wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai
amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang
mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

🌸Harta Wakaf dan Pemanfaatan wakaf
   Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan
manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi
menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda
tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf benda tidak bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf benda bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang
ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada asset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat
jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak
paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

🌸 Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
     Secara makro, wakaf diharapkan mampu memengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan,
perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan
lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan
dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi
demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan
ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat
dengan biaya murah.
Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus
ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. 
Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. 
Kedua, azas kesejahteraan náir. 
Ketiga, azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang di bantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses
pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit
keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari
wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang
diperkenankan oleh syariah.
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang
akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh
wakif.
e. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan
yang telah ditentukan.



Kesimpulannya:
Jadi:
Haji adalah menyengaja mendatangi ka`bah (baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sa`i) bagi yang mampu dalam  biaya, kesehata, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal.. Haji termasuk kedalam rukun islam yang ke5.
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib sesuai perintah Allah SWT kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat. Zakat termasuk dalam rukun islam yang ke4.
Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat ataupun perorangan.
Ketiga ibadah tersebut sangat terpuji dan banyak manfaatnya loh teman.

Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua....
Mohon maaf kalau masih banyak kesalahan...
JANGAN LUPA JAGA KESEHATAN SEMUANYAA DAN SEMOGAA KITA SELALU DALAM LINDUNGAN ALLAH SWT. AAMIIN... DADAH...🤗

Jumat, 08 November 2019

Pendapat dari pernyataan "Lebih baik tidak berhijab tetapi sopan daripada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain."

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم



Nama: Mitha Aura R.

Kelas: X-MIA.1

Mata Pelajaran: Pendidikan Agama Islam

Guru Pembimbing: Rizka Susilawati, M.Pd.

Asal Sekolah: SMAN 1 Kab.Tangerang

Hari/Tanggal: Kamis, 07 November 2019


❤KELOMPOK 6❤
  1. Shindy Leviana Putri
  2. Gusti Putu Wulandari
  3. Khafilah Hendra Yani
  4. Mitha Aura Rengganis
  5. Nazwa Kurnia Yunita
  6. Rahmanita Fauziah
  7. Rifa Aulia Bahri

   Hallo teman-teman kembali lagi dengan aku Mitha dan ini blog aku yang ke2. Sesuai judul diataaas, jadi kali ini kita akan membahas pendapat kita tentang pernyataan "LEBIH BAIK TIDAK BERHIJAB TETAPI SOPAN DARIPADA BERHIJAB TETAPI MASIH SUKA MEMBICARAKAN AIB ATAU KEJELEKAN ORANG LAIN." Okeee langsung aja ya kita mulai membahasnyaa.....



Sebenarnya, keduanya memiliki sisi negatif. Jika bisa berjilbab sekaligus berakhlak baik, kenapa tidak? Namun, jika dibandingkan antara lebih baik tidak berhijab, tetapi sopan atau lebih baik berhijab, tetapi berakhlak kurang bagus (seperti suka membicarakan aib orang lain), kita harus memahami dulu, nih, tentang apa yang telah Allah ta’ala syariatkan kepada seorang muslimah terkait jilbab. Seperti yang kita tahu, Allah ta’ala telah dengan tegas memerintahkan muslimah untuk mengenakan jilbab. Dalam Kitab-Nya Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59)



firman Allâh Azza wa Jalla:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]

Dari kedua ayat ini telah jelas bahwa perintah berjilbab bagi seorang muslimah adalah wajib, teman-teman. Semua ulama sepakat tentang wajibnya tubuh seorang muslimah untuk ditutup dan tidak ditampakkan kecuali kepada yang berhak melihatnya. Maka, dengan dalil ini bisa dikatakan bahwa menutup aurat dengan berjilbab bagi seorang muslimah bukanlah menjadi suatu hal yang baik lagi bagi dirinya, melainkan menjadi sebuah kewajiban yang tentu di dalamnya akan terdapat banyak kebaikan dan maslahat bagi dirinya. Ingat, memakai jilbab itu wajib, kudu, harus, mesti, ya.

Jadi, jilbab adalah wajib dikenakan tiap muslimah yang telah memasuki usia baligh, tanpa melihat apakah moralnya baik atau jelek, sedangkan moral adalah sesuatu yang dituntut dalam kehidupan sosial. Maka, itu yang harus diketahui setiap muslimah terlebih dahulu. Adapun setelahnya jika dia tidak mengenakan, maka tentu saja berkonsekuensi dosa dan ada keharusan dari yang lain mengingatkannya untuk mengenakan, kalaupun tidak mau, yang menasihati bebas tugas. Tentu juga sebaliknya, jika dia mengenakan, maka pahala akan terus mengalir padanya selama jilbab itu bertengger di kepalanya, sebagai bentuk balasan atas ketaatan menjalankan perintah. Soal jilbabnya lebar, kecil, bajunya ketat, longgar, akhlaknya buruk, baik, itu bab menyendiri lagi yang berhubungan dengan tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang. Namun ingat, jangan punya pikiran, "wah kalau gitu, aku urakan saja deh, kan, dosaku pasti dikurangi pahala jilbab." Kalau yang jenis seperti ini, justru dosanya berlipat sebab menyalahgunakan syariat.


Sekali lagi ingat ya teman-teman menutup aurat itu sangat penting dan diwajibkan oleh Allah SWT, dan kita juga harus memperbaiki akhlak kita dan salah satu contohnya kita tidak boleh gibah..




Okee teman-teman mungkin segitu saja blog aku yang ke2 ini...  Semoga dapat bermanfaat untuk kita semuaa. Aamiin...
Kurangnya mohon maaf.......



Jangan lupa dikomen ya teman-teman❤

Rabu, 30 Oktober 2019

Rabu,30 Oktober 2019                   


Nama                        : Mitha Aura R.
Kelas                         : X MIA 1
Asal Sekolah            : SMAN 1 KAB.TANGERANG
Mapel                       : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M.Pd
Hari & Tanggal       : Rabu, 30 Oktober 2019


Makna Berbusana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

Bismillahirahmanirahim......

Halo teman-temaaaaaaaaaaan......
Gimana kabarnya?...........
Teman-teman tau gak sih disini Mitha mau ngapain? Pasti gak tau ya? Hehehe. Oke kalo kalian gak tau langsung aja yaaa.....
Teman-teman jadi disini kita bakal belajar bareng dan Mitha bakal ngasih tau ke kalian tentang..................Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat. 
Sebelumnya Mitha mau nanya ke kalian, kalian udah tau belum sih apa Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat? Kalo belum tau langsung aja baca ya dibawah👇

❤1. Makna Aurat❤

Kalian tau gak sih Aurat itu apa? Jadi menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi sebab perintah Allah Swt.
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. [al-A’râf/7:31]

Dan....

يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
[QS. al-Ahzab ayat: 59]



❤2. Makna Jilbab dan Busana Muslim/Muslimah❤

Teman-teman kalian tau gak apa itu jilbab? Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung,hijab, dan sebagainya.

Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna itu, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana dia berada.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada saat itu. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung denganlaki -laki bukan mahramnya.

Selanjutnya, sebab istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah.

Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

                                                     


                              Adab Umum Dalam Berpakaian


🌸1. Gunakan pakaian yang halal🌸
Hendaknya pakaian yang digunakan halal bahannya, juga halal cara mendapatkannya serta halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Alla Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim no 1015).






🌸2. Tidak menyerupai lawan jenis🌸
Tidak diperbolehkan menyerupai lawan jenis dalam bertingkah-laku, berkata-kata, dan dalam semua perkara demikian juga dalam hal berpakaian. Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).





🌸3. Memulai dari sebelah kanan🌸
Hendaknya memulai memakai pakaian dari sebelah kanan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari no. 168).



🌸4. Tidak menyerupai pakaian orang kafir🌸
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).



Kesimpulannya
Kita harus memakai pakaian yang dapat menutup aurat dan sesuai dengan syariat islam atau ajaran Rasulullah SAW karna menutup aurat itu wajib untuk laki-laki maupun perempuan.


Mungkin itu saja yang dapat Mitha sampaikan, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua......

Kurangnya mohon maaf dan jangan lupa kasih kritikannya yah teman-teman.......